Namun, kubu Romi melakukan banding. Dan PT TUN memenangkan kubu Romi sesuai SK Kemenkum HAM. "Dengan amar putusan ini, PPP hasil Muktamar VIII Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah," ungkap Wasekjen PPP kubu Romi, Achmad Baidowi, pada Rabu (14/6).
"Yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesaiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," demikian pertimbangan majelis dikutip dari website MA.
Baca Juga
Seakan "mengemis" Dimyati berharap tak ada lagi perpecahan di tubuh PPP. "Supaya tak ada lagi perpecahan, saya sih berharap keduanya islah. Pilkada serentak, pilpres dan pemilu sudah dekat, kalau ribut terus yang rugi kan partai," ujar Dimyati saat dihubungi.