Menanggapi hal itu, Menag Fachrul menegaskan pemotongan dana itu adalah kesalahan Kementerian Agama. Hal itu dilakukan kata Menag, karena tidak ada jalan lain di masa pandemi Covid-19 ini. "Itu kesalahan dana itu saya kira jangan pernah kita sebut-sebut atas izin Komisi VIII DPR. Kita akui saja itu kesalahan Kemenag sehingga kita sempat motong Rp 100 ribu per orang dan itu karena pada saat itu kita tidak berpikir ada jalan lain," jelas Fachrul.
Namun, keputusan tersebut akan dibatalkan. Kemenag akan mengambil langkah untuk mengembalikan dana BOS tersebut. "Tapi begitu ada jalan lain, kita segera mengambil langkah-langkah untuk segera mengembalikan. Apapun yang sudah kita bicarakan kalau perlu, batal," ungkapnya. (MM)
Baca Juga